Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, 8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Indra Fikri - Senin, 13 Juni 2022 | 08:30 WIB
Bangka Pos
Foto ilustrasi. Razia Operasi Patuh Jaya 2022 telah dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang menjadi incaran polisi.

MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Patuh Jaya 2022 telah dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang menjadi incaran polisi.

Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Operasi ini juga berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan nama Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran akan memimpin langsung apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Bapak Kapolda Metro Jaya memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2022," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakkan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: Mulai Besok, Bikers Jangan Lakukan 8 Jenis Pelanggaran Di Operasi Patuh 2022, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah

Selain itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.

Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang diincar selama Operasi Patuh 2022:

1. Melawan arus

Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator

Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.

Baca Juga: Siapkan Rp 3 Juta Bagi Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Besok untuk Denda Terbesar

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Pelanggar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara terancam dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Aturan memakai helm sesuai SNI wajib dipatuhi. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini, Simak 8 Sasaran Utama Operasi Patuh Jaya 2022

Setiap pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 2 orang

Membonceng lebih dari 2 penumpang saat mengendarai sepeda motor akan dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular