MOTOR Plus-online - Pada tahun 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia ditargetkan sudah menggunakan pelat nomor putih.
Penggantian pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih sudah dimulai tahun ini.
Limat tahun lagi, pada tahun 2027 semua kendaraan pribadi sudah memakai pelat nomor putih.
Korlantas Polri memastikan tidak ada tambahan biaya untuk pergantiannya.
“Tidak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak."
"Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.
Penggantian pelat nomor dasar hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.
Untuk awalan diperuntukkan bagi kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi keluar daerah," tambahnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Pelat Nomor Putih, Polri Akan Terbitkan Pelat Nomor Warna Hijau Khusus Wilayah Ini
Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin yang menjelaskan.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.
Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucap Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Dan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online."
"Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari keterangan resmi (24/5/22).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Pelat Nomor Putih, Polisi Jamin Tak Ada Tambahan Biaya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR