MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampai ketinggalan dalam perpanjangan SIM melengkapi syaratnya lebih dulu.
Awas perpanjang SIM ditolak gara-gara tidak bawa fotocopy 2 kartu ini jangan lupa sediakan uang segini agar lancar.
Sepele namun banyak yang tidak tahu dalam perpanjang SIM harus ada yang difotocopy dulu.
Kalau tidak bawa foto copy 2 kartu ini akan lama dan bolak-balik malah buang waktu percuma.
Kesalnya lagi kalau perpanjang SIM antrinya panjang dan kalau ditolak harus antri dari awal jadi makin lama.
Memang sih syarat untuk perpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku.
Namun tetap saja petugas akan meminta fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.
Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Baca Juga: Wah SIM A dan SIM C1 Digabung Menjadi Satu dan Bukan Dikeluarkan oleh Kepolisian Bagaimana Sistemnya
Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisa Atau Tidak Pakai KTP Untuk Jaminan Saat Kena Tilang Polisi?
Berkas yang harus disiapkan fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil SIM Keliling tidak melayani jasa fotokopi.
Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi.
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.
Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .
Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Siapkan uang segini
Biaya panjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.
Tinggal dijumlahkan saja kalau SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000
Sedangkan SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
KOMENTAR