Jangan Panik SIM atau STNK Ditilang Polisi Akan Dikirim Balik Oleh Kurir Sesuai Alamat Rumah yang Tertera

Aong - Senin, 13 Juni 2022 | 20:43 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK atau SIM ditilang

MOTOR Plus-online.com - Banyak masyarakat yang ngotot tidak mau ditilang karena SIM atau STNK ditahan polisi sebagai barang bukti.

Jangan panik SIM atau STNK ditilang polisi akan dikirim balik oleh kurir sesuai alamat rumah yang tertera jadi tenang.

Kebanyakan pelanggar lalu lintas ketakutan jika kena tilang karena STNK atau SIM ditahan dan ngambilnya harus antri.

Walau prosesnya sebentar namun ketika sidang di kejaksaan perlu menyediakan waktu khusus untuk mengambil STNK atau SIM itu.

Namun kita dipermudah dalam pengambilan STNK atau SIM tersebut kejaksaan bekerja sama dengan kurir.

Sehingga STNK atau SIM yang ditahan akan dikirim balik oleh kurir setelah denda dibayar online dari HP.

Namun dalam pengiriman STNK atau SIM oleh kurir butuh biaya yang tergolong terjangkau.

Daripada pelanggar datang ke kejaksaan untuk pengambilan STNK dan SIM perlu ongkos dan makan.

Baca Juga: Nangis Denda Tilang Termahal Razia Operasi Patuh 2022 Enggak Bisa Bayar Cicilan Motor Awas Melanggar

Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisa Atau Tidak Pakai KTP Untuk Jaminan Saat Kena Tilang Polisi?

Enaknya lagi  tidak harus antre panjang, berdesak-desakan, berpanas-panasan hingga mengeluarkan keringat untuk sidang.

Dikutip dari kejari-jakbar.go.id, Kejari Jakarta Barat menyediakan kurir khusus guna memudahkan masyarakat mengurus proses sidang pelanggaran lalu lintas.

Hanya mengakses www.kejari-jakbar.go.id warga bisa memilih untuk menggunakan jasa kurir ini.

Kurir tersebut nantinya mengantar SIM atau STNK ke rumah pelanggar yang mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Caranya pelanggar mendaftarkan diri di formulir yang sudah disediakan setelah mengakses web Kejari Jakarta Barat ini.

Lalu pelanggar mendapat balasan e-mail dari petugas untuk nomor rekening serta nominal denda dan biaya kurir.

Tinggal transfer biaya denda ke rekening Kejari Jakarta Barat yang tertera di email melalui Bank yang sudah ditentukan.

Nantinya pelanggar membalas e-mail dari petugas dengan menyertakan bukti resi transfer.

Baca Juga: Simpel Bro Cara Bedain Razia dengan Operasi Patuh 2022, Polisi Enggak Bisa Asal Tilang

Pelanggar pun sudah bisa memanfaatkan jasa kurir tersebut untuk membantunya di sidang tilang itu.

Misalkan biaya denda Rp 80.000, pelanggar wajib bayar Rp 100.000 karena uang Rp 20.000 diperuntukan untuk jasa kurir.

Untuk wilayah Jakarta Barat ya harga sewa kurirnya sekitar Rp 20.000, wilayah Jabodetabek lainnya biaya sesuai per kilometer seperti yang diterapkan Go-Jek atau ojekonline lainnya.

Di Banten juga ada

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga membuka layanan pengurusan tilang dengan metode bayar di tempat alias COD (Cash On Delivery).

Pelanggar lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu lagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus pembayaran denda dan mengambil barang bukti.

Semua ini bisa dilakukan karena adanya program Sistem Ekspedisi Tilang Kejari Serang (Si Elang) yang dicanangkan oleh Kejari Serang.

Nantinya Kejari akan mengantarkan barang bukti baik itu SIM maupun STNK ke alamat pemiliknya menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

Baca Juga: Tak Ada Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran Paling Diincar pada Operasi Patuh 2022

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak menuturkan, program Si Elang jelas mempermudah pelanggar lalu lintas dalam mengurus pembayaran denda.

"Pelanggar tak perlu antre dan berdesak-desakan serta tak perlu repot-repot datang ke kantor, tapi mereka bisa mengurusnya dari rumah," paparnya (3/6/2022).

Lebih lanjut, program Si Elang ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 3 Juni 2022 kemarin.

Sehingga para pelanggar sekarang bisa melakukan pembayaran denda dari rumah.

Kemudian barang bukti berupa SIM maupun STNK akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

Layanan Si Elang tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi, kami juga menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," kata Freddy.

Secara terpisah, Herry Herbowo selaku Kepala Cabang JNE Cilegon menuturkan kalau pelanggar hanya akan dikenakan tarif ongkor kirim dan asuransi sebesar Rp 15 ribu.

Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia

"Dalam biayanya sudah ada asuransi, jadi ketika terjadi kehilangan tentunya pihak JNE akan menggantinya," terangnya.

Walau demikian, ia tetap berkomitmen penuh untuk menjaga dokumen berupa SIM maupun STNK tetap aman hingga sampai ke tangan pemiliknya.

Biar enggak penasaran, berikut cara menggunakan layanan COD di program Si Elang:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, mobile banking, kantor pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e-commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti blangko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

4. Kejari Serang akan memberikan bukti tilang yang disita berupa SIM maupun STNK kepada petugas atau kurir JNE.

5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE yang dikirim ke nomor milik pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran serta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE lalu menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular