Besok Makan Apa Kena Tilang Rp 3 Juta dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Akibat Melanggar Aturan Ini

Aong - Selasa, 14 Juni 2022 | 07:55 WIB
Kompas.com
Akibat kebut-kebutan atau balap liar bisa kena razia Operasi Patuh Jaya 2022

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Minggu (12/6/2022).

Ingat selama razia operasi berlangsung ada denda yang sangat mahal sampai Rp 3 juta untuk satu pelanggaran.

Berikut ini 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022.

Sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

3. Menggunakan HP saat berkendara

Dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular