"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Minggu (12/6/2022).
Ingat selama razia operasi berlangsung ada denda yang sangat mahal sampai Rp 3 juta untuk satu pelanggaran.
Berikut ini 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022.
Sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:
1. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Menggunakan HP saat berkendara
Dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
KOMENTAR