4. Tidak memakai sabuk pengaman
Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
5. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
6. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
7. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
8. Melawan arus
Melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.
KOMENTAR