Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ yakni Rp32.000 untuk sepeda motor, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.
Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp250.000.
Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp37.208.
Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.
Baca Juga: Semudah Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Siapkan STNK dan BPKB
[2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp157.000 jika bikers terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR