"Untuk anggota yang tidak terlibat Operasi Patuh Jaya, di luar kegiatan itu tentunya tidak melakukan pembiaran terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Maka kami akan lakukan penindakan dengan tilang," tutur AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman.
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:
1. Knalpot bising
2. Penggunaan rotator (tidak sesuai peruntukannya)
3. Balap liar
4. Melawan arus
5. Menggunakan ponsel (ketika berkendara)
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Motor membonceng lebih dari satu penumpang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya di Tangsel, Polisi Bagikan Masker, Helm, dan Sembako"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR