Motor Plus-online.com - Pengendara motor pakai sandal jepit dan celana pendek bakal kena tilang? Begini faktanya.
Selama Operasi Patuh Jaya 2022 beredar kabar bahawa pengendara motor yang menggunakan sendal jepit dan celana pendek akan mendapatkan sanksi tilang.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) pun menegaskan tidak ada sanksi tilang untuk pengendara motor yang berkendara menggunakan sandal jepit dan celana pendek.
Mengutip Kompas.com Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemotor tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan selama berkendara.
"Masyarakat kita perlu diingatkan, diimbau, diedukasi tentang hal-hal yang menyangkut keselamatan jalan, ini tindakan perlindungan, cegah, preventif dari kepolisian baik selama Ops Patuh ataupun tidak," kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Firman mengatakan, imbauan untuk penggunaan pakaian khusus, sepatu, serta helm bagi pengendara motor merupakan upaya untuk menjamin keselamatan selama mengemudi serta menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.
"Jadi kita tidak menitikberatkan pada berapa banyak pelanggar yang akan ditilang atau diberi hukuman, melainkan meningkatkan kesadaran untuk patuh terhadap aturan lalin untuk mencegah kecelakaan," ujar dia.
Secara terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
Adapun sebelumnya beredar di media sosial bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit dan celana pendek akan dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Resmi Jadi Menteri ATR, Enggak Nyangka Punya Motor Rp 2 Jutaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR