MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu muncul usulan penerbitan SIM dialihkan kepada Kemenhub.
Penerbitan SIM dialihkan ke Kementerian Perhubungan ini tanggapan Kakorlantas Polri mengenai dalam pelaksanaannya.
Seperti diketahui usulan penerbitan SIM dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut idealnya proses penerbitan SIM tidak sepenuhnya menjadi kewenangan polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, maupun penegakan hukum.
Mengenai usulan tersebut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memberi tanggapan usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).
Firman juga merespons usulan mengenai penerbitan SIM dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan lewat revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Firman menyebut usulan merupakan hal yang biasa, apalagi kata dia, polisi hanya sebagai pihak pelaksanan di lapangan.
Baca Juga: Gak Perlu SIM Dalam Mengendara Mobil Ini Cocok untuk Pemula atau Pemotor yang Mau Beralih ke Roda 4
"Kita kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM. Undang-undangnya masih kita, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," tuturnya.
"Usulan saya kira biasa dalam demokrasi, kita kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM," katanya.
Firman enggan berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih diamanatkan undang-undang dalam penerbitan SIM.
"Undang-undangnya masih dari Polri, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dijamin Tidak Bakal Gagal Ujian, Korlantas Polri akan Siapkan Kunci Jawaban Saat Pembuatan SIM
KOMENTAR