6. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
7. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
8. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Baca Juga: Modus Bawa Anak, Ibu Rumah Tangga Sukses Gasak 4 Unit Motor
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Selain itu ada biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR