MOTOR Plus-Online.com - Akhirnya polisi berikan penjelasan rinci terkait larangan naik motor pakai sandal jepit.
Masih ramai pernyataan polisi soal larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara dengan motor.
Polisi pun memberikan penjelasan terkait topik yang menjadi ramai jadi bahan perbincangan di kalangan pemotor dan warganet.
Mengutip Kompas.com, pernyataan tersebut bersifat imbauan dan tidak akan dikenakan denda tilang.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.
Hal ini karena naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Karena bukan larangan, tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Polisi Imbau Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit, Pakar Safety Riding Ikut Dukung
Jamal menambahkan, menggunakan sepatu saat berkendara motor lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," jelasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR