MOTOR Plus-Online.com - Akhirnya polisi berikan penjelasan rinci terkait larangan naik motor pakai sandal jepit.
Masih ramai pernyataan polisi soal larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara dengan motor.
Polisi pun memberikan penjelasan terkait topik yang menjadi ramai jadi bahan perbincangan di kalangan pemotor dan warganet.
Mengutip Kompas.com, pernyataan tersebut bersifat imbauan dan tidak akan dikenakan denda tilang.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.
Hal ini karena naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Karena bukan larangan, tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Polisi Imbau Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit, Pakar Safety Riding Ikut Dukung
Jamal menambahkan, menggunakan sepatu saat berkendara motor lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," jelasnya.
Jamal pun juga mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.
Contohnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pemotor tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara motor
Ini dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri.
Baca Juga: Benarkah Pemotor Pakai Sandal Jepit dan Celana Pendek Bakalan Ditilang? Ini Faktanya
Menurut Firman, hal ini terkait pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.
Seperti helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.
"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," ujarnya.
Enggak hanya itu saja bro, Firman juga berharap, kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa menjadi suatu kebiasaan.
"Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," jelas Firman.
Nah, sekarang tahu kan imbauan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara motor ini ada manfaatnya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Ini Kata Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR