MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh wilayah polda mulai Senin (13/6/2022).
Salah satu yang menarik yakni imbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan," jelas Irjen Pol Firman Santyabudi.
Firman menambahkan pihaknya berharap aturan tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara.
Ini yang menjadi alasan kenapa pengendara motor tidak boleh pakai sandal jepit karena tidak akan memberikan perlindungan pada kaki.
Kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal yang menyebabkan lecet.
Namun pemotor juga harus tau, berkendara, riding gear tak hanya bicara soal sandal jepit.
Baca Juga: Jadi Incaran Saat Razia Operasi Patuh 2022, Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Akan Ditilang Polisi
ilansir dari lama astramotor.co.id, ada beberapa pakaian dan alas kaki yang sesuai standar keselamatan berkendara.
Pertama adalah penggunaan jaket.
Jaket jadi pakaian wajib yang digunakan oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Jaket bisa melindungi dari berbagai gangguan saat berkendara seperti angin, kerikil, debu, panas terik dan lain – lain.
Kedua adalah sepatu.
Sepatu juga salah satu pakaian standar untuk keamanan berkendara.
Terakhir adalah celana panjang.
Celana panjang sebenarnya wajib digunakan untuk melindungi kaki dari berbagai gangguan, apalagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh perlu diperhatikan.
Baca Juga: Soal Naik Motor Jangan Pakai Sandal Jepit, Polisi Kasih Penjelasan Rinci
Selama ini selain sandal jepit, tidak sedikit pemotor yang menggunakan celana pendek.
Mirip sandal jepit, penggunaan celana pendek tidak memberikan perlindungan maksimal bagi pemotor sehingga bila kecelakaan terjadi bisa menimbulkan fatalitas.
Source | : | astramotor-md.co.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR