MOTOR Plus-online.com - Berapa gaji per bulan yang diterima Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto, ternyata cuma setara satu Honda BeAT.
Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Hadi Tjahjanto dan Zulkifli Hasan untuk menjadi menduduki posisi baru.
Hadi Tjahjanto resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sementara Zulkifli Hasan jadi Menteri Perdagangan.
Presiden Joko Widodo melantik mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Merdeka, Rabu (15/6/2022) siang.
Dengan pelantikan itu, Hadi resmi menggantikan Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN.
Jokowi juga menunjuk Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi.
Mantan Panglima TNI itu berkomitmen untuk menyelesaikan realisasi sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadi Tjahjanto berkomitmen untuk merealisasikan target sertifikasi hingga 126 juta bidang tanah pada 2024, bersama dengan pendampingnya Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni, yang juga baru saja dilantik pada Rabu.
Lalu seberapa besar gaji yang diterima Menteri yang sudah resmi dilantik Presiden Jokowi?
Dikutip MOTOR Plus-online dari gajimu.com, penerimaan gaji Menteri Republik Indonesia, mengacu pada KEPRES nomor 68 tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Khusus untuk jajaran Menteri Negara, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 tiap bulannya.
Sementara Menteri juga akan mendapatkan tunjangan jabatan Rp13.608.000 per bulannya.
Jika digabung gaji pokok per bulan dengan tunjangan jabatan, Menteri Negara akan mendapatkan total Rp18.648.000.
Dengan pendapatan Rp18.648.000, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto atau Zulkifli Hasan bisa membeli satu unit Honda BeAT eSP CBS.
Dikutip MOTOR Plus-online dari hondacengkareng.com, Honda BeAT eSP CBS dibanderol Rp17.785.000.
Gaji Menteri Negara bisa dikatakan setara dengan harga motor matic Honda BeAT baru.
Nah sekarang sudah tahu kan bro.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR