21 Pelanggaran Jadi Target di Razia Operasi Patuh Maung 2022, Ini Daftarnya

Galih Setiadi - Kamis, 16 Juni 2022 | 19:35 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Razia Operasi Patuh Maung 2022 digelar, incar 21 pelanggaran ini.

MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Patuh Maung 2022 sedang digelar, 21 pelanggaran jadi target simak daftarnya dan jangan coba-coba melanggar.

Kabar penting buat bikers, jangan kaget dengan adanya razia Operasi Patuh Maung 2022.

Razia Operasi Patuh 2022 mulai digelar sejak Senin (13/6/2022) mengincar pelanggaran lalu lintas.

Beberapa pelanggaran pun jadi target di razia Operasi Patuh Maung 2022, simak sampai habis.

Perlu brother ketahui, razia Operasi Patuh 2022 digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.

Operasi Patuh Maung akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Namun, penegakan hukum secara elektronik atau teguran tetap dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Komisaris Besar Budi Mulyanto.

Baca Juga: Jangan Kabur Razia Operasi Patuh Jaya Tidak Ada Penilangan Malah Dikasih Helm Sembako dan Masker

"Tentu operasi ini guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya mengutip Kompas.com.

Di sisi lain, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah hukum Polda Banten.

"Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tandas Budi.

Setidaknya, ada 21 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Patuh Maung 2022, yaitu:

  1. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
  2. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  3. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  4. Pengemudi melawan arus.
  5. Pengemudi menggunakan handphone.
  6. Pengemudi di bawah umur.
  7. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi kendaraan bermotor mengonsumsi narkoba/mabuk.
  9. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
  10. Surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK).
  11. Para pemilik angkutan umum.
  12. Pengemudi angkutan umum.
  13. Kendaraan angkutan umum dan barang serta kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan.
  14. Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut.
  15. Kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll).
  16. Kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya.
  17. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising).
  18. Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar.
  19. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
  20. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
  21. Rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.

Bagi yang sering melanggar, mulai sekarang taati peraturan berlalu lintas ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Maung 2022 di Banten, Ini 21 Sasaran Pelanggarannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular