MOTOR Plus-online.com - Video driver ojol terkapar tabrak pintu mobil sedan yang dibuka mendadak, korban nyaris terlindas.
Waspada untuk pemotor saat mengendarai motor.
Karena kecelakaan bisa terjadi kapan dan dimana saja akibat kelalaian orang lain.
Jangan sampai jadi korban dan selalu jaga jarak dengan kendaraan di depan.
Seperti kecelakaan yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) ini.
Kasus buka pintu mobil tanpa melihat ke belakang sudah banyak korban.
Bahkan ada beberapa pemotor yang meninggal dunia akibat menabrak pintu mobil yang dibuka sembarangan.
Dikutip MOTOR Plus-online dari Facebook Nisa Anisah, seorang driver ojol terkapar setelah menabrak pintu mobil yang dibuka mendadak.
Baca Juga: Merinding, Video Toyota Avanza Maut Sekali Buka Pintu Pemotor Langsung Terkapar
Mobil sedan warna silver nampak menepi di pinggir jalan dan tanpa melihat ke belakang langsung buka pintu.
Karena posisinya sudah dekat, driver ojol tidak bisa menghindar dan akhirnya terjadi benturan.
Driver ojol langsung terpelanting ke sisi kanan dan di belakangnya ada mobil lain.
Mobil di belakang kaget dan sempat mendorong driver ojol beserta motornya yang melintang di tengah jalan.
Kecelakaan driver ojol menabrak pintu mobil terjadi di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Kamis (16/6/2022) sore.
Dalam video terlihat seorang ojol menabrak pintu mobil sedan yang sedang dibuka, kemudian terjatuh dan tertabrak mobil lain hingga terdorong sedikit.
Dari keterangan, driver ojol selamat dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kasus kecelakaan buka pintu mobil sembarangan sehingga pemotor jadi korban, pelakunya bisa dipenjara satu bulan atau denda Rp250.000.
Baca Juga: 4 Kecelakaan Mengerikan Pintu Mobil Maut Tewaskan Pemotor, Anak Kecil Sampai Terlempar ke Aspal
Hal ini mengacu pada Pasal 287 Ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi siapa saja yang menghentikan kendaraan di tempat tidak seharusnya, maka bisa dipidana kurungan penjara paling lama satu bulan.
Kemudian akan ditambah denda maksimal sebanyak Rp250 ribu.
Pemilik mobil juga bisa dijerat pasal kelalaian yang mengakibatkan pengendara lain luka-luka sampai meninggal dunia.
Hal ini tercantum pada Pasal 310 Ayat (1) yang berisi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.”
Lihat langsung videonya di bawah ini:
Source | : | Facebook Nisa Anisah |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR