MOTOR Plus-Online.com.com - Jangan kaget jika mau bayar pajak kendaraan namun data kendaraan sudah tidak terbaca alias hilang.
Hal ini bisa disebabkan lamanya menunggak pajak kendaraan.
Terbaru, Tim Pembina Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Itu berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
Mereka berharap adanya penindakan itu bisa mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya.
Sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, di samping meningkatkan pendapatan nasional.
Diketahui, menurut data database DASI - Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak.
Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono merasa sungguh ironi melihat data tersebut.
Baca Juga: Bikers Biar Tahu, Denda Pajak Motor Wajib Dibayar Jika Telat 1 Tahun
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR