Jangan Kaget Mau Bayar Pajak Kendaraan Datanya Sudah Hilang, Begini Penyebabnya

Erwan Hartawan - Minggu, 19 Juni 2022 | 07:30
Apes mau bayar pajak kendaraan tapi datanya malah hilang di Samsat
Apes mau bayar pajak kendaraan tapi datanya malah hilang di Samsat

Baca Juga: Bikers Biar Tahu, Denda Pajak Motor Wajib Dibayar Jika Telat 1 Tahun

Apalagi jika melihat kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.

Ini tentu berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.

"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Rivan mengatakan saat ini rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi.

Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar."

"Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.

"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” sambungnya.

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia

TERPOPULER