Awas 40 Juta Data Kendaraan akan Dihapus di Samsat Begini Ciri Motor atau Mobil yang Akan Dilenyapkan

Aong - Minggu, 19 Juni 2022 | 13:26
Data kendaraan akan dihapus
Tribunnews
Data kendaraan akan dihapus

Baca Juga: Bikers Biar Tahu, Denda Pajak Motor Wajib Dibayar Jika Telat 1 Tahun

Lalu seiring dengannya, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.

"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya di keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Adapun rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi.

Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.

"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Disebutkan pula, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Adapun data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.

Editor : Aong

TERPOPULER