MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan bermotor seperti mobil atau motor yang akan menyesal.
Nangis guling-guling 40 juta data kendaraan terancam dihapus akibat pemilik tak melakukan hal sepele jadi menyesal.
Pemilik kendaraan akan bersedih dan menyesal karena pemerintah akan menghapus data puluhan juta mobil dan motor.
Bukan karena kendaraan tersebut sudah tua sehigga dihapus, namun pemilik tidak melukan kewajiban.
Sebagai warga negara yang baik seharusnya pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya agar tidak menyesal.
Data kendaraan dihapus bukan tanpa alasan yang namun mengacu pada undang-undang.
Adapun rencana kebijakan itu penghapusan data kendaran tersebut akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi.
Untuk landasan hukum penghapusan data kendaraan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Jangan Kaget Mau Bayar Pajak Kendaraan Datanya Sudah Hilang, Begini Penyebabnya
Baca Juga: Untung atau Buntung Pajak Kendaraan Dihapus Tapi Pajak Lain Diberlakukan Demi Keadilan yang Merata
Tim Pembina Sistem Samsat Nasional berencana menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Penghapusan data kendaraan agar pemilik taat melaksanakan kewajiban, sehingga data kepemilikan motor atau mobil terus diperbaharui.
Berdasarkan database DASI - Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum bayar pajak.
Artinya 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum bayar pajak.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, negara kehilangan penerimaan dari sektor pajak
Menurut Rivan, sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan akan dilakukan sosialisasi.
Sosialisasi dimaksud, penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, bayar pajak, dan bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Namun sebelumnya untuk mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya balik nama kendaraan penghapusan denda progresif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus.
KOMENTAR