MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarang membuat SIM lewat calo atau biro jasa karena kini muncul SIM palsu.
Ternyata ini yang membedakan SIM asli dan SIM palsu berdasarkan update terkini info dari polisi dari kasus pemalsuan.
Terungkapnya beda SIM asli dan SIM palsu dari kasus sindikat pembuatan SIM palsu di Kabupaten Boyolali Jawa Timur terbongkar.
"Kasus ini terungkap usai pelapor berinisial AK mendapatkan laporan dari rekannya bahwa SIM yang ia dapatkan dari komplotan itu merupakan SIM palsu," ujar Dalmadi Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi kepada TribunSolo.com, Jum'at (17/6/2022).
"Saksi korban mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat tersangka Ngatiman ," kata Dalmadi
Kata Dalmasi setelah dicek, rupanya SIM tersebut terbukti palsu karena nomornya tak terdaftar di Samsat.
Dia menuturkan, pelapor lantas melaporkan temuan itu ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengaku belum mengetahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM yang ternyata palsu itu.
Baca Juga: Supaya Gak Ditolak Inilah Persyaratan dan Biaya yang Diperlukan Perpanjang SIM di Mobil Keliling
"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tutur Dalmadi.
Ada sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51).
Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.
Dia menjelaskan, pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian pelaku Poniman berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku Ngatiman adalah orang berperan turut serta mengedarkan.
Katanya dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.
Ia menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar dia
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar: Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat.
KOMENTAR