MOTOR Plus-online.com - Sindikat pemalsuan SIM di Boyolali, Jawa Tengah ditangkap polisi, bikers wajib tahu ciri SIM palsu.
Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dibawa brother saat berkendara.
Kalau mau mengendarai motor, brother harus mengantongi SIM C.
SIM diberikan dengan tujuan agar bikers dipercaya polisi untuk berkendara secara aman di jalan.
Makanya untuk mendapatkan SIM brother harus menjalani beberapa tes atau ujian.
Namun karena malas mengikuti ujian SIM, muncul beberapa sindikat pemalsuan SIM.
Terbaru, sindikat pemalsuan SIM di Kabupaten Boyolali berhasil dibongkar polisi.
Ada sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51).
"Kasus ini terungkap usai pelapor berinisial AK mendapatkan laporan dari rekannya bahwa SIM yang ia dapatkan dari komplotan itu merupakan SIM palsu," ujar Dalmadi dikutip dari TribunSolo.com, Jum'at (17/6/2022).
Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.
Pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian pelaku Poniman berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku Ngatiman adalah orang berperan turut serta mengedarkan.
"Saksi korban mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat tersangka Ngatiman ," kata Dalmadi
Setelah dicek, rupanya SIM tersebut terbukti palsu karena nomornya tak terdaftar di Samsat.
Memang cara untuk mengecek SIM asli paling benar adalah dengan mengecek nomor SIM.
Nomor SIM yang terdata di kepolisian sudah pasti SIM asli, kalau tidak terdata sudah pasti SIM palsu.
Baca Juga: Supaya Gak Ditolak Inilah Persyaratan dan Biaya yang Diperlukan Perpanjang SIM di Mobil Keliling
Kembali ke kasus pemalsuan SIM, Dalmadi mengatakan pelapor AK melaporkan temuan itu ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengaku belum mengetahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM palsu itu.
"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tutur Dalmadi.
Dia menjelaskan dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.
Ia menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," pungkas Dalmadi.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar : Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR