MOTOR Plus-online - Terungkap inilah cara polisi melakukan tilang elektronik menggunakan kamera ponsel di Boyolali.
Sebuah video yang diunggah akun Instagram @soloinfo menampilkan beberapa pemotor yang tidak memakai helm berhenti di sebuah lampu merah.
Didalam video tersebut terlihat sang polisi sedang mengambil gambar menggunakan kamera ponsel.
Seperti kita ketahui itu adalah cara terbaru menerapkan tilang elektronik kepada pelanggar.
Jadi buat kalian yang melanggar dan kebetulan bertemu polisi tapi tidak diberhentikan jangan senang dulu ya bikers.
Tilang elektronik menggunakan kamera HP ini dilakukan oleh polisi yang berpatroli di jalanan.
Tidak hanya kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
ETLE Mobile ini berguna menciduk pelanggar lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis dan kemudian dapat ditilang.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, alhasil polisi dan pelanggar enggak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya kasih penjelasan soal ETLE Mobile ini.
"Jadi ETLE itu ada 3, yang pertama ETLE statis dimana ETLE yang dipasang secara permanen pada titik- titik rawan kamseltibcar lantas. Ada juga ETLE Portabel yang digunakan secara berpindah pindah oleh petugas," ujar Kombes Pol I Made kepada GridOto.com, Rabu (25/5/2022).
"Dan terakhir adalah ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan atau perangkat HP khusus yang digunakan secara bergerak," lanjutnya.
Made menambahkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile ini.
Tetapi semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya kasat mata.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, adalah seperti pelanggaran yang kasat mata.
Contohnya seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasatmata lainnya.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR