MOTOR Plus-online.com - Banyak yang salah menafsirkan dan ketakutan ditilang gara-gara pakai sandal jepit.
Resmi polisi jamin tidak akan kena tilang mengendarai sepeda motor pakai sandal jepit ini hanya imbauan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, pakai sandal jepit saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.
Pasalnya, naik motor memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, unggahan larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.
Jamal mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.
Baca Juga: Sebanyak 2.500 Pengendara Ditilang Ternyata Presentase Pemotor yang Memakai Sandal Jepit Bikin Kaget
Baca Juga: Pemotor Ganti Sandal Jepit Jadi Sepatu Boots Buat Jumatan, Netizen Saling Sindir
KOMENTAR