Resmi Polisi Jamin Tidak akan Kena Tilang Mengendarai Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit

Aong - Senin, 20 Juni 2022 | 21:20 WIB
Kompas.com
Llustrasi pemotor pakai sandal jepit

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang salah menafsirkan dan ketakutan ditilang gara-gara pakai sandal jepit.

Resmi polisi jamin tidak akan kena tilang mengendarai sepeda motor pakai sandal jepit ini hanya imbauan. 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, pakai sandal jepit saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.

Pasalnya, naik motor memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, unggahan larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.

Jamal mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

Baca Juga: Sebanyak 2.500 Pengendara Ditilang Ternyata Presentase Pemotor yang Memakai Sandal Jepit Bikin Kaget

Baca Juga: Pemotor Ganti Sandal Jepit Jadi Sepatu Boots Buat Jumatan, Netizen Saling Sindir

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara motor tetap aman saat berkendara.

Misalnya, menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya Senin (13/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.

Firman menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.

Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.

"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," katanya lagi.

Sebagaimana diberitakan, larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor viral di media sosial.

Tidak sedikit yang mempertanyakan adanya penindakan tilang oleh aparat kepolisian apabila berkendara dengan menggunakan sandal jepit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular