Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka S.Stp, MM.
"Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022," jelasnya mengutip TribunMakassar.com.
Perlu brother ketahui, program keringanan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 atau balik nama kendaraan bermotor oleh pemilik sebelumnya.
"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi,” katanya.
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang pelat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,
Satriady menambahkan, pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak.
Baca Juga: Jangan Kaget Mau Bayar Pajak Kendaraan Datanya Sudah Hilang, Begini Penyebabnya
Saat ini Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.
Source | : | TribunTimur.com |
Editor | : | Aong |