Asyik Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Selasa, 21 Juni 2022 | 21:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bulan ini denda pajak kendaraan dan pajak progresif dihapus, simak syarat dan masa berlakunya.

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka S.Stp, MM.

"Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022," jelasnya mengutip TribunMakassar.com.

Perlu brother ketahui, program keringanan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 atau balik nama kendaraan bermotor oleh pemilik sebelumnya.

"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi,” katanya.

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang pelat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,

Satriady menambahkan, pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak.

Baca Juga: Jangan Kaget Mau Bayar Pajak Kendaraan Datanya Sudah Hilang, Begini Penyebabnya

Saat ini Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Hal itu uga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Pajak progresif adalah pajak yang nilainya lebih besar yang diberikan kepada seorang wajib pajak atas kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Di Sulsel pajak kendaraan pertama dikenakan sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen, kendaraan kelima dan seterusnya 2,75 persen, kenaikan pajak tiap kendaraan sebesar 0,25 persen.

Buat brother pemilik kendaraan angkutan umum di Sulawesi Selatan, langsung urus pajak kendaraan yang wajib dibayarkan ya!


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak, Termasuk Pajak Progresif Kendaraan Plat Kuning dan Angkutan Barang"

Source : TribunTimur.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular