MOTOR Plus-online.com - Waspada beli motor bekas enggak bisa bayar pajak, langsung cek data ini sebelum dibeli.
Enggak semua konsumen bisa beli motor baru karena keterbatasan dana.
Solusinya adalah membeli motor bekas di dealer yang banyak dijumpai.
Tapi sebelum melakukan pembayaran harus benar-benar dicek, jangan sampai pada saat membayar pajak diblokir.
Kenapa enggak bisa bayar pajak dan STNK diblokir polisi?
Dilihat riwayat pemakaian motor bekas, jangan sampai bikin repot dan harus keluar uang banyak untuk bayar denda.
Motor yang diblokir atau enggak bisa bayar pajak karena motor bekas yang akan dibeli sudah melakukan beberapa kali pelanggaran yang berakibat kena tilang elektronik (E-TLE).
Makin sering kena tilang elektronik (E-TLE), maka denda yang harus dibayarkan semakin besar.
Hal ini disampaikan mantan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
"Tilang elektronik atau E-TLE itu tidak ada batasannya bisa berkali-kali dan sebanyak pelanggaran yang dilakukan pemotor. STNK keblokir hanya pada saat bayar pajak, jika ada denda akibat tilang elektronik (E-TLE) maka harus dibayarkan dulu sebelum membayar pajak tahunan," tegas Sambodo yang saat ini menjabat sebagai Karojakstra Srena Polri kepada MOTOR Plus-online, beberapa waktu lalu.
Sebelum membeli motor bekas pastikan untuk mengecek apakah unit motor ini sudah pernah kena tilang elektronik (E-TLE).
Bagaimana cara mengecek motor bekas yang akan dibeli ketahuan sudah pernah kena tilang elektronik (E-TLE) dengan mudah bisa dicek lewat HP.
Berikut cara cek tilang secara online:
1. Buka browser di HP lalu ketik http://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
3. Klik 'Cek Data'
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm
4. Nantinya akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran kendaraan
Petugas kepolisian akan mengunggah atau foto kendaraan yang melanggar lalu lintas. Proses identifikasi data kendaraan menggunakan data electronic registration and identification (ERI).
Pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi.
Dikutip dari etilang.id, pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Nah, sekarang jelas jangan asal beli motor bekas karena enggak bisa bayar pajak/ diblokir karena sudah kena tilang elektronik.
Harus membayar denda sebanyak pelanggaran yang dilakukan sebelum bisa membayar pajak motor tahunan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR