Motor Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak Karena Tilang Elektronik, Bisa Diurus Lewat Biro Jasa?

Ahmad Ridho - Rabu, 22 Juni 2022 | 13:43
Pemotor kena tilang elektronik bukti pelanggaran dikirim ke rumah, terancam tidak bisa bayar pajak motor tahunan.
Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Pemotor kena tilang elektronik bukti pelanggaran dikirim ke rumah, terancam tidak bisa bayar pajak motor tahunan.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm

Lalu apakah denda tilang elektronik bisa dibayarkan lewat biro jasa sekaligus membayar pajak kendaraan?

MOTOR Plus-online langsung konfirmasi kepada Thamrin Susanto pemilik Biro Jasa Resmi Mutiara Jasa.

Thamrin mengaku, sekarang pemilik motor harus waspada tilang elektronik.

Tanpa disadari, kebiasaan buruk pemotor terekam kamera dan terjadi pelanggaran.

Biro jasa Mutiara Jasa bisa mengurus denda tilang elektronik dan bayar pajak motor tahunan.
()
Biro jasa Mutiara Jasa bisa mengurus denda tilang elektronik dan bayar pajak motor tahunan.

Pemotor yang kena tilang elektronik (E-TLE) baru sadar pada saat akan membayar pajak motor tahunan.

"Lewat biro jasa (Mutiara Jasa) bisa membayar denda tilang elektronik. Kami urus semuanya baru bisa membayar pajak motor. Kalau belum menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik mau bayar dimanapun tidak akan bisa. di kami (Mutiara Jasa) bisa diselesaikan," ujar Thamrin lewat sambungan telepon, Rabu (22/6/2022).

Thamrin melanjutkan, pemotor yang terkena tilang elektronik diberitahukan nominal yang harus dibayarkan karena melakukan pelanggaran.

Kalau setuju, dilanjutkan dan baru bisa membayar pajak tahunan.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER