Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm
Lalu apakah denda tilang elektronik bisa dibayarkan lewat biro jasa sekaligus membayar pajak kendaraan?
MOTOR Plus-online langsung konfirmasi kepada Thamrin Susanto pemilik Biro Jasa Resmi Mutiara Jasa.
Thamrin mengaku, sekarang pemilik motor harus waspada tilang elektronik.
Tanpa disadari, kebiasaan buruk pemotor terekam kamera dan terjadi pelanggaran.
Pemotor yang kena tilang elektronik (E-TLE) baru sadar pada saat akan membayar pajak motor tahunan.
"Lewat biro jasa (Mutiara Jasa) bisa membayar denda tilang elektronik. Kami urus semuanya baru bisa membayar pajak motor. Kalau belum menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik mau bayar dimanapun tidak akan bisa. di kami (Mutiara Jasa) bisa diselesaikan," ujar Thamrin lewat sambungan telepon, Rabu (22/6/2022).
Thamrin melanjutkan, pemotor yang terkena tilang elektronik diberitahukan nominal yang harus dibayarkan karena melakukan pelanggaran.
Kalau setuju, dilanjutkan dan baru bisa membayar pajak tahunan.
Editor | : | Ahmad Ridho |