MOTOR Plus-online.com - Bagaimana perpanjangan STNK motor setelah ada perubahan 22 nama jalan di Jakarta.
Pemotor harus siap-siap ada perubahan nama jalan di Jakarta sebanyak 22 lokasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama-nama tokoh Betawi.
Anies mengatakan penggunaan nama tokoh Betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies dalam rekaman suara, Senin (20/6).
Menurut Anies, setelah nama 22 jalan yang diresmikan Senin (20/6), akan ada tempat lain yang diubah menggunakan nama tokoh Betawi.
Sebab, ada banyak nama tokoh Betawi yang harus diabadikan, agar masyarakat dan generasi muda mengenal jasa tokoh-tokoh tersebut.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa nama-nama yang berjasa amat banyak. Kami akan mengerjakan secara bergelombang, ini adalah satu gelombang awal dan nanti harapannya semua mereka yang berjasa bisa punya catatan di kota ini," kata Anies.
Baca Juga: Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK
Lalu apakah perubahan nama-nama jalan di Jakarta berpengaruh pada saat perpangan STNK motor?
Dihubungi MOTOR Plus-online, Thamrin Susanto pemilik biro jasa resmi Mutiara Jasa mengaku perubahan nama-nama jalan di Jakarta tidak berpengaruh pada saat perpanjangan STNK motor.
Menurutnya, yang paling penting adalah berkas-berkas lengkap sebelum perpanjangan STNK motor.
Seperti KTP pemilik motor, STNK dan BPKB pemilik motor, kalau soal perubahan nama jalan tidak berpengaruh.
"Yang penting masih sama RT atau RW, Kelurahan dan Kecamatan. Kalau nama jalan yang berubah tidak ada masalah sama sekali saat perpanjangan STNK atau bayar pajak motor," buka Thamrin, Rabu (22/6/2022).
Thamrin melanjutkan, akan ada masalah saat perpanjangan STNK motor saat salah satu persyaratan tidak ada.
"Jelas kalau salah satu persyaratan tidak ada baru ada masalah. Misalkan perpanjang STNK tidak ada KTP atau STNK ini yang bermasalah. Kalau cuma pergantian nama jalan di Jakarta saya rasa tetap bisa diproses," tambahnya.
Untuk yang akan mengurus atau perpanjang STNK motor bisa langsung datang langsung ke Samsat atau biro jasa resmi seperti Mutiara Jasa yang dikelola Thamrin Susanto.
Baca Juga: Motor Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak Karena Tilang Elektronik, Bisa Diurus Lewat Biro Jasa?
"Kalau mau perpanjang pajak motor ya tinggal datang saja mau ke Samsat atau biro jasa. Jangan lupa disiapkan KTP pemilik, STNK dan BPKB sudah bisa langsung diproses," tutupnya.
Berikut ini 22 nama jalan di Jakarta yang berubah:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede
6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat
7. Jalan H Roim Sa'ih sebelumnya Jalan Bantaran Setu Babakan Barat
8. Jalan KH Ahmad Suhaimi sebelumnya Jalan Bantaran Setu Babakan Timur
9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya
10. Jalan KH Guru Anin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
11. Jalan Hj Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya
12. Jalan A Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
13. Jalan H Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya
14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76
15. Jalan M Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara
16. Jalan HM Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan
17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII
18. Jalan Mualim Teko sebelumnya jalan di depan Taman Wisata Alam Muara Angke
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat
20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya jalan di Pulau Panggang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR