MOTOR Plus-online.com - Mendadak jadi perbincangan, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ketahuan curang, bisa raup untung sampai Rp 6 juta dalam sehari begini modus yang dilakukannya.
Kecurangan dilakukan SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.
Hal tersebut dilakukan pemilik SPBU yaitu FT (61) dan BP (68) sebagai manager.
Terbongkarnya kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah adanya keluhan dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko.
"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Ternyata, SPBU curang tersebut sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022.
Enggak tanggung-tanggung SPBU tersebut meraup keuntungan sampai dengan Rp 7 miliar.
Baca Juga: Waspada Aktivis Bongkar Beberapa SPBU Curang di Banten, Pakai Alat Khusus Kurangi Takaran Bensin
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Condro.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.
Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Meski begitu, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.
Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan "Remote Control""
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR