MOTOR Plus-online.com - Walaupun pakai motor dengan pelat merah, tilang elektronik tetap berlaku jika pengendaranya melanggar.
Hal ini membuktikan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak main-main.
Di Sukoharjo, Jawa Tengah bahkan sudah dilakukan penindakan tilang elektronik ini.
Polisi melakukan tilang elektronik menggunakan handphone, bahkan lokasinya juga mencakup di berbagai tempat.
Tilang elektronik di Sukoharjo ini viral melalui instagram @romansasopirtruck.
Akun itu mengunggah beberapa gambar yang menunjukkan surat tilang elektronik yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Selasa (21/6/2022).
Dari beberapa foto yang diunggah, salah satu pelanggarnya menggunakan motor pelat merah yang tidak pakai helm.
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur membenarkan bila tilang elektronik sudah berlaku di Sukoharjo.
Baca Juga: Difoto Pakai HP, Pemotor Pelat Merah Kena Tilang Elektronik di Sukoharjo, Ini Penjelasan Polisi
Penilangan yang dilakukan oleh anggota Polres Sukoharjo, sudah sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kakorlantas Polri.
"Itu ada sprintnya dari Kakorlantas Polri, mereka yang foto walaupun dimana saja yang penting di jalan (boleh)," kata Guntur.
Guntur mengatakan, jika penindakan yang dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi ETLE mobile Nasional Presisi itu langsung terhubung ke sistem di Korlantas Polri.
"Anggota yang foto itu (memang) pakai hp," sambungnya.
"Dengan sprint itu, anggota (satlantas) bisa mendownload aplikasi (ETLE Mobile Nasional Presisi), namun tidak semua anggota bisa mendownload itu," ungkap Guntur.
Tercatat sekitar 25 Anggota Satlantas Polres Sukoharjo memiliki aplikasi tersebut di dalam gawainya.
Dengan aplikasi tersebut, setiap anggota yang sedang melaksanakan tugas di lapangan dapat mengambil gambar dimanapun, asalkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pengguna jalan umum.
"Itu kebanyakan kurang sadar (peraturan lalu lintas) yang terfoto itu, jadi ya mohon maaf jika difoto temen-temen (Anggota Satlantas Polres Sukoharjo)," jelasnya.
Baca Juga: Viral di Media Sosial Potret Surat Tilang Elektronik di Daerah Persawahan, Begini Penjelasan Polisi
Guntur mengungkapkan, jika pelanggaran didominasi pemotor.
Namun bukan berarti tidak ada pelanggaran dari pengendara roda empat di Sukoharjo.
"Rata-rata (pelanggar) roda dua, enggak pakai helm" sebut Guntur.
"Kalau untuk roda empat, kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman," sambungnya.
Guntur menambahkan, jika penindakan itu dilakukan agar menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Artinya untuk laka lantas yang tingkat fatalitasnya tinggi yang meninggal dan sebagainya karena enggak pakai helm itu dapat berkurang," tambah Guntur.
Dia menjelaskan, jika pelanggar yang sudah menerima surat dari Kepolisian itu menandakan jika data pelanggar tersebut sudah tervalidasi oleh sistem.
Tak lupa, dirinya menghimbau agar masyarakat taat aturan.
Baca Juga: Video Polisi Foto Pemotor Tak Pakai Helm, Siap-siap Dikirim Surat Tilang Elektronik
"Mulai sekarang, mulai sadar agar bersopan santun dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat dan helm serta alat penunjang keselamatan yang lainnya," tegasnya.
"Tujuan kami untuk mengurangi angka laka lantas di Wilayah Sukoharjo dan Jawa Tengah pada umumnya," tutup Guntur.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cekrek! Pengendara Motor Plat Merah di Sukoharjo Kena Tilang Elektronik: Difoto Polisi Pakai HP
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR