Selain itu siapkan persyaratan sebelum menuju ke Satpas SIM untuk membuat SIM C.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Tapi ingatada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.
Mengacu padaPasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Berikut ini beberapapersyaratan pembuatan SIM C:
- Sehat jasmani dan rohani
Baca Juga: Bukan Hoax SIM dan Helm Gratis Akan Dibagikan Polisi, Jangan Lupa Catat Lokasi dan Waktunya
Editor | : | Ahmad Ridho |