Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Tapi ingat ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.
Mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Berikut ini beberapa persyaratan pembuatan SIM C:
- Sehat jasmani dan rohani
Baca Juga: Bukan Hoax SIM dan Helm Gratis Akan Dibagikan Polisi, Jangan Lupa Catat Lokasi dan Waktunya
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Nah, itu dia beberapa persyaratan dan biaya pembuatan SIM C terbaru bulan Juni 2022.
Ayo segera ke Satpas SIM sebelum mengendarai motor di jalan raya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR