MOTOR Plus-online.com - Cek KTP masing-masing polisi akan bagikan SIM gratis 7 hari lagi, jangan lupa di sini lokasinya
Kabar bagus buat yang belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena polisi akan membagi-bagikan SIM secara gratis termasuk helm.
Cara dapet SIM dari kepolisian ini juga cukup mudah, dicatat lokasi pembagian SIM-nya.
SIM C menjadi syarat untuk pemotor sebelum berkendara di jalan raya.
Jangan nekat naik motor kalau belum punya SIM karena bisa didenda polisi Rp250.000.
Denda belum punya SIM Rp250.000 mengacu pada Pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM akan dikenai denda maksimal Rp250.000.
Tapi sekarang ada kesempatan untuk yang memenuhi persyaratan dapat SIM gratis dari polisi.
Baca Juga: Video Tes Pembuatan SIM di Indonesia Lebih Sulit Dibanding di Luar Negeri, Ini Buktinya
Waktu pemberian SIM gratis dari polisi ini 7 hari lagi atau pada tanggal 1 Juli 2022.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR