Cek KTP Masing-masing Polisi Akan Bagikan SIM Gratis 7 Hari Lagi, Jangan Lupa di Sini Lokasinya

Ahmad Ridho - Jumat, 24 Juni 2022 | 09:43 WIB
Kompas.com
7 hari menjelang pemberian SIM gratis khusus untuk masyarakat Mataram, NTB. SIM gratis diberikan bertepatan dengan HUT Polri ke-76. (Foto: Ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Cek KTP masing-masing polisi akan bagikan SIM gratis 7 hari lagi, jangan lupa di sini lokasinya

Kabar bagus buat yang belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena polisi akan membagi-bagikan SIM secara gratis termasuk helm.

Cara dapet SIM dari kepolisian ini juga cukup mudah, dicatat lokasi pembagian SIM-nya.

SIM C menjadi syarat untuk pemotor sebelum berkendara di jalan raya.

Jangan nekat naik motor kalau belum punya SIM karena bisa didenda polisi Rp250.000.

Denda belum punya SIM Rp250.000 mengacu pada Pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM akan dikenai denda maksimal Rp250.000.

Tapi sekarang ada kesempatan untuk yang memenuhi persyaratan dapat SIM gratis dari polisi.

Baca Juga: Video Tes Pembuatan SIM di Indonesia Lebih Sulit Dibanding di Luar Negeri, Ini Buktinya

Waktu pemberian SIM gratis dari polisi ini 7 hari lagi atau pada tanggal 1 Juli 2022.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular