MOTOR Plus-online.com - Cek KTP masing-masing polisi akan bagikan SIM gratis 7 hari lagi, jangan lupa di sini lokasinya
Kabar bagus buat yang belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena polisi akan membagi-bagikan SIM secara gratis termasuk helm.
Cara dapet SIM dari kepolisian ini juga cukup mudah, dicatat lokasi pembagian SIM-nya.
SIM C menjadi syarat untuk pemotor sebelum berkendara di jalan raya.
Jangan nekat naik motor kalau belum punya SIM karena bisa didenda polisi Rp250.000.
Denda belum punya SIM Rp250.000 mengacu pada Pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM akan dikenai denda maksimal Rp250.000.
Tapi sekarang ada kesempatan untuk yang memenuhi persyaratan dapat SIM gratis dari polisi.
Baca Juga: Video Tes Pembuatan SIM di Indonesia Lebih Sulit Dibanding di Luar Negeri, Ini Buktinya
Waktu pemberian SIM gratis dari polisi ini 7 hari lagi atau pada tanggal 1 Juli 2022.
SIM dibagikan gratis khusus untuk masyarakat yang berulang tahun pada 1 Juli.
Pemberian SIM gratis oleh polisi khusus untuk masyarakat Mataram pada tanggal 1 Juli karena bertepatan dengan HUT ke-76 Polri atau Hari Bhayangkara.
“Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk warga Kota Mataram,” ucap Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko, Rabu (15/06/2022).
Lalu gimana caranya mengikuti Program SIM Gratis Sat Lantas Polresta Mataram ini?
Gampang banget, warga cukup datang ke Satuan Petugas (Satpas) Pelayanan SIM Polresta Mataram untuk mendaftarkan dirinya dengan membawa KTP dan akta kelahiran.
“Kita syaratkan warga Kota Mataram yang lahir tanggal 1 Juli untuk mendapat SIM gratis ini, karena peringatan HUT Bhayangkara jatuh pada tanggal 1 Juli,” paparnya.
Program unggulan ini sebagai prioritas Ditlantas Polda NTB pada HUT ke-76 Bhayangkara.
Baca Juga: Bukan Hoax SIM dan Helm Gratis Akan Dibagikan Polisi, Jangan Lupa Catat Lokasi dan Waktunya
Tidak hanya program SIM gratis, ada juga kegiatan lain sebagai rangkaiannya.
Seperti pemberian helm gratis kepada warga yang taat dalam berlalu lintas.
“Helm gratis untuk warga Kota Mataram ini syaratnya hanya satu, dia taat aturan lalu lintas saja,” ujar Bowo.
Mekanisme pemberian helm gratis ini, sambung dia, anggota polisi menghampiri warga saat berada di jalan raya serta memberikan edukasi tertib berlalu lintas.
Warga yang beruntung saat ditemukan akan langsung diberikan helm gratis saat itu juga.
“Untuk itu Sat Lantas Polresta Mataram mengimbau warga untuk selalu mentaati aturan dan menjadi pelopor tertib berlalu lintas saat di jalan raya jika ingin mendapatkan helm gratis,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Warga Kota Mataram Kelahiran 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis, Begini Cara Mendapatkannya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR