Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis Resmi dari Polisi, Tunggu Apalagi Buruan Urus

Galih Setiadi - Jumat, 24 Juni 2022 | 21:50 WIB
Gridoto.com
Gambar ilustrasi. Buruan dapatkan SIM gratis resmi dari polisi, simak syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan dan langsung diurus, simak syarat mendapatkan SIM gratis resmi dari polisi.

Kesempatan langka buat bikers terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah jatuh tempo.

Atau buat brother yang hendak bikin SIM baru, bisa manfaatkan layanan SIM gratis.

Namun perlu perhatikan persyaratan bikin SIM gratis, yuk disimak sampai habis.

Kabar gembira tersebut diselenggarakan oleh Polres Magetan.

Hal tersebut dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76.

Adapun peringatan Hari Bhayangkara ke-76 jatuh pada tanggal 1 Juli.

Syarat mendapatkan SIM gratis disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK Msi.

Baca Juga: Siapa Mau SIM Gratis dari Polisi Dibagikan Syaratnya Wajib Punya KTP Buruan Ambil Mulai Hari Ini

"Monggo Warga Magetan yang lahir 1 Juli, akan kita berikan SIM gratis", ungkapnya dikutip dari Korlantas.polri.go.id.

Kapolres Magetan menjelaskan jika SIM gratis hanya diberikan bagi masyarakat Magetan yang lahir tepat 1 Juli.

Selain itu, tetap mengikuti ketentuan persyaratan pembuatan SIM seperti lulus administrasi dan ujian pembuatan SIM di kantor SATPAS Polres Magetan.

Adapun pelayanan pendaftaran hingga pelaksanaan mulai tanggal 22 Juni hingga 30 Juni 2022 dari pukul 08.00 wib sd 12.00 wib.

"Persyaratan tetap sama sesuai ketentuan yang berlaku pembuatan SIM seperti sudah memiliki EKTP dan lulus ujian praktek SIM," tambahnya.

Instagram.com/tmc_lantasmagetan
Layanan SIM gratis yang diadakan di Kantor Satpas Polres Magetan, khusus yang lahir 1 Juli.

Dalam rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke 76, Polres Magetan menggelar berbagai kegiatan dan bakti sosial.

Mulai dari Bakti kesehatan pengobatan gratis, gerai vaksin booster, anjangsana, fun bike, serta berbagai perlombaan olah raga yang akan di gelar hingga puncaknya 1 juli 2022 mendatang.

Bagi para pemilik SIM habis di wilayah Magetan, langsung manfaatkan layanan SIM gratis ini ya!

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular