Dia menyebutkan, penilangan dilakukan karena ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor di video yang viral tersebut.
"Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," jelasnya mengutip Kompas.com.
Empat pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.
Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Pelanggaran kedua, yaitu SIM pengendara sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.
Baca Juga: Sebanyak 2.500 Pengendara Ditilang Ternyata Presentase Pemotor yang Memakai Sandal Jepit Bikin Kaget
"Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," kata Pandra.
Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut.
Kepolisian juga mengimbau dalam membawa kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan," kata Pandra.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor yang Videonya Viral Ditilang di Diler Lakukan 4 Pelanggaran, dari SIM Mati hingga Tak Pasang Pelat Nomor"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR