Membuat Polisi Tidur Ternyata Ada Peraturan nya, Jika Tidak Tepat Malah Bikin Celaka

Harits Suryo - Senin, 27 Juni 2022 | 10:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pembuatan polisi tidur.

MOTOR Plus-online - Membuat polisi tidur ternyata ada peraturannya, jika tidak tepat malah bisa bikin kendaraan yang lewat celaka.

Polisi tidur merupakan alat yang ditujukan bagi para pengendara yang lewat untuk mengurangi kecepatan.

Akan tetapi membuatnya tidak boleh asal-asalan karena bisa menyangkut tentang keselamatan pengendara yang lewat.

Baru-baru ini banyak pembuatan polisi tidur yang kurang tepat, kejadian ini justru mengganggu para pengendara yang sedang melaju.

Seperti kejadian di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Karena banyak yang protes, akhirnya sarana dan prasarana jalan tersebut dibongkar.

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi mengatakan, pemasangan alat pengendali tersebut terlalu banyak dan berdekatan.

Sehingga sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

“Di dalam undang-undang lalu lintas dan aturan turunannya, sebenarnya istilah ‘polisi tidur’ tidak ada. Yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pembatas kecepatan, atau tanggul jalan, atau pembatas jalan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (26/6/2022).

Budiyanto juga mengatakan, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan telah diatur di dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ini Nama Asli dan Asal Mula Istilah Polisi Tidur

“Peraturan ini mengatur tentang spesifikasi tinggi, lebar, kombinasi warna dan sebagainya. Jenisnya terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table,” kata Budiyanto.

Menurutnya, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak bisa sembarangan dibangun.

Harus ada instansi berwenang yang memberikan izin. Seperti Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional, kemudian Gubernur untuk jalan Provinsi, lalu Bupati untuk jalan Kabupaten dan Desa.

“Tujuannya agar tidak semua orang berlomba-lomba membuat alat pengendali sesuai selera atau argumentasi subyektif. Semua harus mengacu pada aturan atau regulasi yang ada sehingga tidak kontra produktif atau mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalu lintas,” ucap Budiyanto.

Meski begitu, ada beberapa daerah yang membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular