MOTOR Plus-online.com - Pengguna jalan raya jangan seenaknya melanggar aturan lalin atau lalu lintas.
Jangan sok jagoan tak hanya ETLE statis pelanggar lalin diawasi kamera di seraga, dan kendaraan polisi siap-siap ditilang.
Seperti kita tahu Korlantas Polri telah memberlakukan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di sejumlah daerah.
Dalam penerapan tilang online, Korlantas Polri setidaknya menggunakan dua cara, sama-sama pakai kamera.
Cara pertama menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya.
Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.
Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Bikers Baru Beli Motor Bekas, Wajib Lakukan Ini Agar Tak Kaget saat Bayar Pajak Tahunan
Baca Juga: Viral di Media Sosial Potret Surat Tilang Elektronik di Daerah Persawahan, Begini Penjelasan Polisi
KOMENTAR