Pemotor Terkena Tilang Elektronik Jangan Lupa Bayar Denda, Sanksinya Gak Main-Main

Aditya Prathama - Senin, 27 Juni 2022 | 19:15 WIB
ANTARA FOTO/ARNAS PADDA
Ilustrsi kendaraan melintas di bawah kamera CCTV di salah satu ruas jalan

Motor Plus-online.com -  Pemotor jangan lupa bayar denda tilang elektronik, sanksinya gak main-main.

Pemotor yang melanggar lalu lintas kini harus waspada kerna penindakkan sanksi hukum berupa tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin gencar.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang 2021 tercatat 1.771.242 kasus tilang yang terekam dengan teknologi ini.

Hal ini jauh lebih besar dibanding 2020 yang hanya mencapai 120.733 tilang.

Sementara pada data terbaru, selama sembilan hari Operasi Patuh 2022, tercatat 5.248 pelanggar yang ditindak dengan ETLE.

Data ini didapatkan dari 34 Polda jajaran di Indonesia mulai 13 Juni 2022.

Namun bagaimana jika kendaraan yang ditilang secara ETLE tidak diurus atau diabaikan?

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Baca Juga: Menangis Sedih Kena Denda Tilang Elektronik Sampe Rp 639 Miliar Para Pelanggar Lalu Lintas Akan Boncos

Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran.

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular