Izin Usaha Holywings Dicabut, Hotman Paris Sang Pemegang Saham Pernah Jual Harley-Davidson

Ardhana Adwitiya - Senin, 27 Juni 2022 | 20:00 WIB
Kolase Holywings dan Instagram/hotmanparisofficial
izin usaha Holywings dicabut Pemprov DKI Jakarta, Hotman Paris (kanan) jadi salah satu pemegang saham Holywings

 

MOTOR Plus-online.com - Izin usaha Holywings dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Hotman Paris sang pemegang saham Holywings pernah jual moge Harley-Davidson bro.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Holywings diprotes karena melakukan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Holywings juga sudah diberi surat teguran tahap pertama.

Terbaru Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,"

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Benny mengatakan, pencabutan izin oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Baca Juga: Holywings Kemang Disegel, Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham Pernah Siram Debt Collector 

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujarnya.

Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," ujarnya.

"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut dia.

Baca Juga: Rugi Setara 3 Honda BeAT, Nikita Mirzani Buka Suara Soal Penutupan Sementara Holywings Kemang

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasinya: 

1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu

Dikutip dari Kompas.com di laman resminya, Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada 2014.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Cara Debt Collector Ketahui Motor yang Nunggak Cicilan, Jawabannya Bikin Melongo

Perusahaan tersebut memiliki tiga produk, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.

Outlet Holywings saat ini sudah tersebar di kota-kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Bekasi, Serpong, Surabaya, Medan, hingga Makassar.

Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya menceritakan awal mula berdirinya brand tersebut.

Setelah besar dan namanya mulai tenar di kalangan para muda-mudi Jakarta, Holywings disuntik modal oleh investor baru, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris.

Pernah jual Harley-Davidson

Di luar kasus Holywings, ternyata Hotman Paris pernah menjual motor gede (moge) Harley-Davidson miliknya.

Alasannya karena Hotman Paris merasa motor Harley-Davidson terlalu berat untuknya.

Dulu Hotman Paris dikenal memang penyuka moge termasuk Harley-Davidson.

"Dulu itu gue sempat punya motor Harley-Davidson tapi gue enggak kuat bawanya," kata Hotman di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Adik Yamaha NMAX Tampil Macho Selfie Bareng Hotman Paris, Ternyata Habis Biaya Segini

Namun Hotman tidak menjelaskan secara rinci jenis motor Harley-Davidson apa yang ditungganginya.

"Buat gue itu motor terlalu berat jadi sudah gue jual. Naik mobil saja paling sekitar sini aja," papar Hotman.

Sebelumnya, hobi dengan mobil mewah terlebih supercar memang menjadi sorotan tersendiri baginya.

Karena wajar mobil yang ditunggangi memiliki banderol selangit bisa mencapai miliaran rupiah bahkan lebih.

Di kesempatan itu pula, dirinya menuturkan kiat-kiat untuk pemuda agar sukses seperti dirinya.

"Saya pernah bilang sebelumnya, untuk pemuda supaya punya kendaraan mewah ya harus berkerja keras. Karena harga diri tergantung kerja kerasnya," ucap Hotman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Semua "Outlet" Holywings di Jakarta Imbas Penjualan Minuman Beralkohol" dan "Para Pemilik Holywings, Kelab Malam yang Promosinya Menuai Kontroversi"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular