MOTOR Plus-online.com - Berikut ini daftar mobil dan motor yang akan dibatasi pembelian BBM Pertalite di SPBU Pertamina.
Hal ini disampaikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) .
BPH Migas kini masih melakukan kajian untuk rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," ucap Saleh dikutip dari Kontan.co.id, Senin (27/6).
Saleh melanjutkan, untuk roda dua pun kajian dilakukan untuk motor di atas 250 cc.
Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Pertamina Lakukan Uji Coba Pembelian BBM Melalui Aplikasi MyPertamina
Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan.
Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.
Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus mendatang.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6).
Erika menambahkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Catat 7 Langkah Daftar Untuk Isi Bensin Pertalite, Modal Data Diri dan Klik Link Ini
Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.
Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," jelas Erika.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR