Motor Plus-online.com - Bikers kehilangan Surat Izin Mengemudi? Mari simak tata cara pengurusannya serta besaran biayanya.
Setiap Bikers yang menggunaka kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki peranan sebagai identitas dan juga penanda bahwa pengendara kendaraan bermotor layak berkendara di jalan umum.
Jika pengendara tidak membawa SIM saat berkendara akan dikenakan hukuman tilang dan denda.
Mengutip Kompas.com pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Maka dari itu, jika terjadi kehilangan SIM, masyarakat diminta untuk segera mengurusnya. Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?
Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
Baca Juga: Capek Antri Beli Pertalite di SPBU Enggak Dilayani Tanpa HP, Harus Scan Barcode Mulai Bulan Depan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR