Bikers Kehilangan SIM, Yuk Simak Syarat Pengurusan Serta Biayanya

Aditya Prathama - Selasa, 28 Juni 2022 | 17:15 WIB
Ilustrasi SIM C milik seseorang warga Kota Pekanbaru

Motor Plus-online.com - Bikers kehilangan Surat Izin Mengemudi? Mari simak tata cara pengurusannya serta besaran biayanya.

Setiap Bikers yang menggunaka kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM memiliki peranan sebagai identitas dan juga penanda bahwa pengendara kendaraan bermotor layak berkendara di jalan umum.

Jika pengendara tidak membawa SIM saat berkendara akan dikenakan hukuman tilang dan denda.

Mengutip Kompas.com pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Maka dari itu, jika terjadi kehilangan SIM, masyarakat diminta untuk segera mengurusnya. Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?

Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.

Baca Juga: Capek Antri Beli Pertalite di SPBU Enggak Dilayani Tanpa HP, Harus Scan Barcode Mulai Bulan Depan

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular