Motor Plus-online.com - Bikers kehilangan Surat Izin Mengemudi? Mari simak tata cara pengurusannya serta besaran biayanya.
Setiap Bikers yang menggunaka kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki peranan sebagai identitas dan juga penanda bahwa pengendara kendaraan bermotor layak berkendara di jalan umum.
Jika pengendara tidak membawa SIM saat berkendara akan dikenakan hukuman tilang dan denda.
Mengutip Kompas.com pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Maka dari itu, jika terjadi kehilangan SIM, masyarakat diminta untuk segera mengurusnya. Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?
Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
Baca Juga: Capek Antri Beli Pertalite di SPBU Enggak Dilayani Tanpa HP, Harus Scan Barcode Mulai Bulan Depan
Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan (tidak ada tes seperti teori atau praktik).
Hanya saja ditambahkan dengan Laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
- Laporan polisi kehilangan SIM
- Membayar formulir di BII/BRI Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP Sedangkan untuk mekanisme pengajuan sama dengan perpanjangan SIM namun ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip.
Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Baca Juga: Beli Bensin Pertalite Bakal Pakai MyPertamina, Apakah Aman Main HP di SPBU?
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.
Pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.
Rp 75.000 untuk penerbitan SIM C.
Dan SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalau Sampai Apes SIM Hilang, Begini Cara Mengurusnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR