MOTOR Plus-online.com - Mendadak dikirim surat tilang elektronik ke rumah, pemotor Honda Scoopy merasa ada yang aneh.
Pemotor harus waspada dan selalu tertib saat naik motor.
Karena polisi sudah memberlakukan tilang elektronik (E-TLE).
Tidak pakai helm dan main HP saat naik motor menjadi sasaran kepolisian.
Jika ada pemotor yang melakukan pelanggaran, polisi cukup merekam dan memfoto.
Kemudian bukti video dan foto dikirim ke rumah pemotor yang melanggar dalam bentuk surat tilang elektronik.
Tanggal kejadian, lokasi, jenis pelanggaran serta pelat nomor dan jenis motor di foto agar jelas.
Setelah itu, surat tilang kemudian dikirim ke alamat pemotor yang melakukan pelanggaran untuk membayar denda.
Baca Juga: Cewek ini Kaget Dikirim Surat Tilang Elektronik, Pelanggarnya Adalah Montir Bengkel
Tapi ada kejadian unik saat pemotor Honda Scoopy mendadak dikirim surat tilang elektronik ke rumahnya.
Dikutip MOTOR Plus-online dari Facebook Ika Chandis, pemotor Honda Scoopy ini kaget dikirim surat tilang elektronik.
Masalahnya, pemotor Honda Scoopy ini merasa tidak pernah melakukan pelanggaran dan motor yang difoto polisi berbeda dengan miliknya.
Pengunggah merasa polisi sudah salah alamat mengirimkan surat tilang elektronik ke rumahnya.
Ada yg pernah ngalami
Kena tilang elektronik
Tapi ngawur alias ngasal
Foto bukti bukan foto saya 100%
Scoopy saya merah. Di foto bukti scoopy nya hitam
Pada tgl 21 juni 2022 jam 1 siang saya berada di jalan arah tegowangi beli es jenang untuk pk tukang
Pada tgl 21 juni tidak lewat gadungan sama sekali!
Dari foto sebagai bukti pelanggaran, Honda Scoopy warna hitam.
Tapi penggunggah mengaku motor Honda Scoopy miliknya warna merah.
Akhirnya atas saran temannya, pemilik Honda Scoopy warna merah yang enggak merasa melakukan kesalahan langsung mengurus ke Gakkum Lantas terdekat.
Baca Juga: Pemotor Terkena Tilang Elektronik Jangan Lupa Bayar Denda, Sanksinya Gak Main-Main
Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah minta maaf dan meng-cancel surat tersebut karena memang murni ada kesalahan penilangan.
Tilang elektronik atau E-Tilang resmi berlaku sejak Maret 2021 di jalan umum, lewat program teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bagi pemotor yang melakukan pelanggaran dan terekam ETLE, akan mendapatkan pemberitahuan baik dari email atau dikirimkan ke alamat rumah.
Jika ada kesalahan penilangan, pemotor atau pengemudi mobil bisa langsung melakukan konfirmasi.
Menurut mantan Dirlantas Polda Metro Jaya yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kebijakan Strategis Deputi Perencanaan Anggaran (Karojakstra) Kapolri, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jika terjadi kesalahan dalam tilang elektronik, bisa dianulir atau dibatalkan.
Pemilik motor (pelat nomor kendaraan yang terdeteksi) bisa melakukan konfirmasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan polisi akan menganulir surat tilang elektronik itu.
Berikut besaran denda tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Melanggar batas kecepatan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Bisa Nangkap Basah Pemotor yang Punya Selingkuhan, Ini Faktanya
- Mengemudi sambil mengoperasikan HP denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Berkendara melawan arus denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Source | : | Facebook Ika Chandis |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR