Motor Plus-online.com - Modifikasi knalpot yang terlalu bising dikenaki denda yang membuat dompet terkuras.
Saat ini, banyak bikers yang memodifikasi bagian knalpot motor.
Berbagai macam tujuan melakukan modifikasi tersebut untuk meningkatkan performa, atau cuma sekedar gaya-gayaan saja.
Namun, hasil dari memodifikasi knalpot motor ini dapat menghasilkan suara yang bising.
Suara keras ini dapat mengganggu banyak orang karena suara yang dihasilkan cukup keras.
Mengutip Kompas.com untuk itu, dibuatlah aturan agar pengguna motor tidak menggunakan knalpot bising dan mengganggu orang lain.
Aturan tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Baca Juga: Patung Berbentuk Burung Garuda ini Terbuat dari Knalpot Hasil Sitaan Polis
Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR