Motor Plus-onliene.com - Untuk bikers yang aktif berkendara sehari-hari coba cek tilang elektronik melalui online agar terhindar dari sanksi.
Untuk Bikers yang kerap beraktifitas menggunakan kendaraan, pasti pernah melanggar lalu lintas baik secara sadar ataupun tidak.
Beruntung jika Bikers lolos dari tilang, lantaran tak terlihat dari pantauan petugas kepolisian.
Namun, Polri saat ini sudah menerapkan tilang elektronik yang membuat kondisi seperti di atas tak berlaku lagi.
Pengendara yang melanggar lalu lintas bisa dikenai tilang tanpa harus diberhentikan oleh petugas kepolisian.
Sebab tilang elektronik menggunakan kamera yang terpasang di beberapa titik, dan merekam tindakan melanggar para pengendara.
Pengendara yang dianggap melanggar aturan berlalu lintas akan dikenai tilang elektronik, dan datanya akan dikirimkan sesuai alamat.
Lalu bagaimana mengecek apakah seseorang dikenai tilang elektronik atau ETLE?
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pemotor yang Kena Tilang ETLE di Jalanan Sawah Mengakui Kesalahannya Karena Apa
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
-Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
-Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
-Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dilansir dari laman kompas.com, adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Cara Cek apakah Kena Tilang Elektronik atau Tidak Secara Online"
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR