MOTOR Plus-online.com - Video seorang debt collector enggak berkutik, kepergok oleh seorang anggota TNI AL saat tarik motor di jalan.
Unggahan ini beredar di sosial media dengan akun Instagram @terang_media, pada (29/6/2022).
Dalam video tersebut terlihat seorang anggota TNI sedang memegang pria yang diduga seorang debt collector.
Seorang debt collector itu mencoba menarik paksa motor di jalan raya.
Sialnya, debt collector tersebut malah diamankan oleh seorang anggota TNI yang juga berada di sekitaran jalan
Menurut keterangan dari pengunggah, anggota TNI melakukan hal tersebut turun tangan karena melihat debt collector itu membuat keributan di jalan raya.
Di video tersebut, terdengar orang-orang di sekitaran lokasi yang ikut serta meneriaki debt collector itu.
Menurut sang pengunggah, lokasi kejadian tersebut berada di Depan POMAD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Cekcok Sama Debt Collector, Satpol PP Di Manado Mendadak Tewas
Lihat postingan ini di Instagram
Sekadar informasi, pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus, dikutip dari Kompas.com.
Tulus melanjutkan, jika debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
SedangkaN Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan.
Namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Intimidasi dan Sering Mengancam Waspadalah, OJK Keluarkan Aturan Baru
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Tetapi bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.
“Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.
Source | : | instagram.com/terang_media |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR