MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah melakukan pembatasan pembelian Pertalite.
Mulai 1 Juli pembelian pertalite wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina.
Hanya masyarakat punya ciri tertentu yang boleh membeli bahan bakar pertalite di SPBU.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyampaikan kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar.
Aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Adapun ciri yang tidak boleh membeli bensin pertalite adalah kendaraan roda empat dan roda dua diatas 2.000 cc.
Sementara untuk keluaran terbaru yang memiliki volume berkisar antara 1.500 cc, hanya dilakukan himbauan.
hal tersebut kembali kepada kesadaran masing-masing pengguna, di mana penggunaan BBM dengan kadar oktan (RON) tinggi diharuskan mempertahankan kualitas mesin.
Sementara untuk mobil yang menggunakan pelat kuning dipersilahkan membeli pertalite.
Sebagai informasi, membeli bensin Pertalite ini bakal diuji coba ke 11 wilayah pertama di Indonesia.
Sebagai pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Akan ada 11 wilayah yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia yang menerapkan uji coba pembelian Pertalite dan solar menggunakan MyPertamina ini, antara lain:
Baca Juga: Tenang Tetap Bisa Beli Pertalite Meski Tak Pakai HP Caranya Daftar di Gerai SPBU Siapkan Dokumen Ini
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR