MOTOR Plus-online.com - Polisi kasih bocoran biar debt collector enggak berani rampas motor kredit di jalan.
Aksi debt collector di jalan sudah cukup meresahkan pemilik motor kredit.
Modal data yang ada di HP, debt collector langsung merampas (sita) motor kredit.
Enggak jarang aksi perampasan yang dilakukan debt collector berujung keributan.
Pemilik motor pasti melakukan perlawanan saat motornya akan dibawa debt collector.
Seperti kasus terbaru di depan Pomad Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Seorang debt collector gagal merampas motor Yamaha Gear milik seorang warga.
Karena aksinya kepergok, debt collector ini akhirnya ditinggal kabur rekannya.
Keributan di jalan membuat seorang anggota TNI mengamankan debt collector dari amukan warga.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @terang_media, debt collector nampak ketakutan.
Beberapa pemotor bahkan sampai berhenti melihat kejadian tersebut dan sempat membuat macet.
Untuk meminta pertanggung jawabannya dan menghindari amukan warga, anggota TNI ini akhirnya mengamankan debt collector yang masih pakai helm ini.
Demi menghindari perampasan motor kredit di jalan, pemilik motor harus membayar cicilan setiap bulan.
Jangan sampai mengabaikan cicilan motor kredit yang berujung pada penyitaan oleh debt collector.
Polisi turut membocorkan trik menghadapi debt collector yang akan merampas motor di jalan.
Debt collector dijamin batal merampas motor kredit kalau mengikuti saran polisi.
Baca Juga: Apes Debt Collector Gagal Rampas Motor Yamaha Gear Malah Dibekuk Anggota TNI di Pasar Minggu
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto membocorkan caranya dengan mencari pos polisi terdekat.
"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.
Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada juga tips untuk menantangnya.
Pemilik motor silahkan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus beberapa waktu lalu.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.
"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Source | : | Instagram @terang_media |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR